Quraisy lalu membuat rencana lagi mengatur langkah berikutnya. Setelah sepakat, mereka membuat ketentuan tertulis dengan persetujuan bersama mengadakan pemboikotan total terhadap Banu Hasyim dan Banu Abd'l-Muttalib: untuk tidak saling kawin-mengawinkan, tidak saling berjual-beli apapun. Piagam persetujuan ini kemudian digantungkan di dalam Ka'bah sebagai suatu pengukuhan dan registrasi bagi Ka'bah. Menurut perkiraan mereka, politik yang negatif, politik membiarkan orang kelaparan dan melakukan pemboikotan begini akan memberi hasil yang lebih efektif daripada politik kekerasan dan penyiksaan, sekalipun kekerasan dan penyiksaan itu tidak mereka hentikan. Blokade-blokade yang dilakukan Quraisy terhadap kaum Muslimin dan terhadap Banu Hasyim dan Banu Abd'l Muttalib sudah berjalan selama dua atau tiga tahun, dengan harapan sementara itu Muhammad pun akan ditinggalkan oleh masyarakatnya sendiri. Dengan demikian dia dan ajarannya itu tidak lagi berbahaya.
Labels: BAB 7 SEJARAH NABI MUHAMMAD