Perkawinan Nabi dengan Maimunah
Umm'l-Fadzl isteri Abbas b. Abd'l-Muttalib paman Nabi, telah mewakili Maimunah saudaranya ketika perkawinannya dilangsungkan. Maimunah ketika itu berusia duapuluh enam tahun, dan dia adalah bibi Khalid bin'l-Walid dari pihak ibu. Umm'l-Fadzl meminta Abbas suaminya bertindak mewakilinya dalam mengawinkan saudaranya itu. Maimunah sendiri setelah melihat keadaan umat Islam dalam 'umrat'l-qadza' hatinya tertarik sekali kepada Islam. Kemudian datang Abbas yang meminang kemenakannya itu agar ia sudi mengawini Maimunah. Tawaran ini diterima oleh Muhammad dan diberinya mas kawin sebesar 400 dirham.

Waktu tiga hari yang sudah ditentukan menurut Perjanjian Hudaibiya telah berakhir. Akan tetapi dengan perkawinannya dengan Maimunah itu Muhammad ingin memperpanjang waktunya supaya didapat jalan lebih baik dalam mengadakan saling pengertian dengan pihak Quraisy.

Akan tetapi pada waktu itu juga dari pihak Quraisy Suhail b. 'Amr dan Huwaitib b. 'Abd'l 'Uzza datang kepada Muhammad dengan mengatakan: "Waktumu sudah habis; silakan keluar."
"Apa salahnya kalau kamu membiarkan aku selama melangsungkan perkawinan berada di tengah-tengah kamu? Kami akan membuat jamuan dan kalian ikut hadir," demikian jawaban Muhammad kepada mereka, dengan kesadaran betapa dalamnya 'umrat'l-qadza' itu meninggalkan kesan dalam hati penduduk Mekah, betapa benar hal itu mempesonakan mereka, membuat sikap permusuhan mereka jadi reda. Ia mengetahui, bahwa kalau mereka mau memenuhi undangannya untuk perjamuan itu dan dapat saling mengadakan dialog, maka dengan mudah pintu Mekah akan terbuka di hadapannya. Dan ini pulalah yang dikuatirkan oleh Suhail dan Huwaitib, dan karena itu mereka berkata lagi: "Kami tidak memer]ukan jamuanmu. Keluar sajalah."

Dengan tidak ragu-ragu Muhammad pun mengalah kepada permintaan mereka sesuai dengan perjanjian yang harus dilaksanakan. Kepada segenap Muslirnin diumumkan siap-siap meninggalkan tempat. Sesudah itu ia pun berangkat dengan diikuti kaum Muslimin. Ketika itu yang tinggal ialah Abu Rafi', bekas budaknya yang kemudian menyusul membawa Maimunah ke Sarif2 dan perkawinan dilangsungkan di sana Dan Maimunah sebagai Umm'l-Mu'minin adalah isteri Nabi yang terakhir yang masih hidup limapuluh tahun kemudian sesudah Nabi wafat. Ia minta dikuburkan di tempat Rasulullah melangsungkan perkawinannya. Salma, janda pamannya Hamzah dan saudara perempuan Maimunah serta 'Ammara (puteri Hamzah) yang masih perawan belum kawin, telah menjadi tanggungan Muhammad pula.

0 Comments:

Post a Comment



Next Prev home

SEJARAH NABI MUHAMMAD Related Posts